Bank dan Perbankan

Bisnis perbankan di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1960-an, tetapi bisnis perbankan ini belum terlaulu dikenal oleh rakyat Indonesia. Sekitar tahun 1980-an keadaan mulai berubah dimana perbankan mulai aktif dalam mencari nasabah. Dengan munculnya paket 27 Oktober 1988, dunia perbankan di Indonesia mulai pesat, ini ditandai dengan banyak berdirinya bank swasta nasional.

Akan tetapi dunia perbankan pada awal 1997 mul;ai suram. Ini terjadi di akibatkan karena krisis moneter yang melanda Indonesia. Banyak bank yang dilikuidasi atau ditutup operasionalnya, dan ada juga bank yang dimerger atau digabungkan. Penutupan bank-bank ini dikarenakan karena hutang yang sudah jatuh tempodan juga dengan menajemen yang buruk.

Dengan usaha-usaha yang dilakukan pemerintah seperti melikuidasi atau memerger bank-bank, maka itu merupakan awal dari suatu perkembangan perbankan di Indoneisia dan itu semua memang sudah berjalan dan perbankan di Indonesia pada saat ini sudah menunjukkan perkembangannya yang cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan terbukanya laporan keuangan bank yang diwajibkan pemerintah dipublikasikan di media masa.

Pengertian Bank
Pada dasarnya Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat, baik untuk menyimapn uang, meminjam uang dan jasa pelayanan lalu lintas pembayaran baik dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, menetapkan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak” (UU RI No. 10 / 1998 Tentang Perubahan UU RI No.7 / 1992 Tentang Perbankan, pasal 1 ayat 1).

Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya Panduan Dasar untuk Account Officer menjelaskan bahawa “Bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus)”. (2004:1)
Kemudian menurut A. Abdurahman dalam bukunya Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan Lainnya menerangkan bahwa :
Bank adalah sutau jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. (1999:7)

G.M Verry Stuart dalam bukunya ˝Bank Politik˝ yang dikutip oleh Thomas Suyatno mengemukakan bahwa :
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. (1999:1)

Kasmir dalam bukunya ˝Dasar-dasar Perbankan˝ menerangkan bahwa ˝Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya˝. (2002 : 2)

Amsa Barata  mengemukakan pengertian bank dalam bukunya “Dasar-Dasar Perbankan” bahwa :
Bank adalah suatu lembaga keuangan ynag pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak dalam bidang penyediaan jasa pengelolaan dana, lalu lintas pembayaran, peredaran uang dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modalnya sendiri maupun dana-dana yang dikumpulkan dari pihak ketiga.(1994 : 74)

Dari sini dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya mengumpulkan dana dengan menarik dana dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan lain-lain, dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Pengertian Nasabah
Arti nasabah pada lembaga perbankan sangat penting. Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.

Menurut Djaslim Saladin dalam bukunya ˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank˝. (Saladin, 1994).

Komaruddin dalam ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank˝. (Komaruddin, 1994).

Dari pengertian di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa “Nasabah adalah seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank“.

Asas, Fungsi dan Tujuan Bank

Pada Undang – Undang Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 2, 3, 4 dinyatakan bahwa :
1.               Asas.
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan keamanan
2.               Fungsi.
Sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, bank dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi utama sebagai suatu wahana yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Disamping itu bank juga berfungsi sebagai lembaga perantara antara pemilik dana dengan pemakai dana.
3.               Tujuan.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


 Jenis –Jenis Bank
Menurut UU No 14 tahun 1967 (Undang – Undang Perbankan Lama), berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni:
1.      Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintahan dalam mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ; mendorong kelancaran produksi serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Bank Umum, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Mega, BCA, Bank Niaga, Panin Bank, Lippobank, dan lain-lain.
3.      Bank Tabungan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4.      Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : BPD (Bank Pembangunan Daerah).

Menurut UU No 7 tahun 1992, bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Bank Umum, yaitu Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pembagian baru ini, seluruh bank yang ada pada UU lama berbeda, sekarang menjadi sama yaitu bank umum.
2.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.


Menurut pemilikannya, Bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni:
1.      Bank Pemerintah / Bank Negara / Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah / negara. Saat ini ada empat bank yang masuk dalam kategori ini, yaitu BRI, BNI, Bank Tabungan Negara dan Bank Mandiri. Pada awalnya masing-masing bank pemerintah ini didirikan dengan Undang-Undang tersendiri dan mengemban misi tertentu. Tetapi dengan berjalannya waktu, perbedaan misi tersebut mulai menjadi kabur. Sekarang hampir tidak ada perbedaan yang berarti antara satu bank pemerintah dengan yang lainnya.
2.      Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pihak swasta. Contoh Bank Mega, BCA, Lippobank, Panin Bank dan lain-lain. Bank swasta nasional ini dapat dibagi menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valuta asing, yaitu :
a.    Bank Devisa, yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional. Seperti ekspor impor, jual beli valuta asing dan lain-lain. Contoh : BCA, Bank Niaga dan lain-lain.
b.   Bank Non-Devisa yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh : Bank Djasa Arta dan lain-lain. Bank non-devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.
3.      Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya dimiliki pihak asing. Untuk jenis ini, mereka hanya membuka cabang di Indonesia. Kantor pusatnya terdapat di luar negeri. Contoh : City Bank, Chase, Standard Chartered Bank dan lain-lain.
4.      Bank Campuran, yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta nasional. Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Jenis - Jenis Produk Bank

Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya Panduan Dasar untuk Account Officer menjelaskan bahawa secara umum, produk perbankan dapat dibagi menjadi tiga kategori besar sebagai berikut :
1.    Produk funding yang bertujuan untuk menghimpun (mengerahkan) dana masyarakat. Atas dana yang ditempatkan padanya, bank member balas jasa berupa bunga. Yang termasuk ke dalam jenis produk ini adalah rekening giro, tabungan dan deposito.
2.    Produk lending atau produk pinjaman. Tujuan produk ini adalahuntuk membiayai kebutuhan dana masyarakat, baik untuk usaha maupun konsumsi. Atas dana yang dipinjam dari bank, nasabah membayar bunga bank.
3.    Jasa-jasa (service) yang berhubungan dengan lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa perbankan lainnya.




 Sumber :

Abdurachman, A, 1999, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka.
Barata Amsa, 1994, Dasar-Dasar Perbankan, Bandung : CV. ARMICO.
Kasmir, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Komaruddin, 1994, Kamus Perbankan, Jakarta : CV. Rajawali.
Lapoliwa, N, 2000, Akuntansi Perbankan, Institut Bankir Indonesia.
Saladin Djaslim, 1994, Dasar-dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : CV Rajawali.
Suyatno Thomas, 1999, Kelembagaan Perbankan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tatang S. Herisman, 2004, Transaksi Operasional Bank Konvensional, Bandung : Politeknik Pajajaran.
Undang-undang Perbankan No. 10 1998, Jakarta
Jusuf Jopie, 2004, Panduan Dasar untuk Account Officer, Jakarta : Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.




Komentar