Bisnis perbankan di Indonesia
mulai muncul sekitar tahun 1960-an, tetapi bisnis perbankan ini belum terlaulu
dikenal oleh rakyat Indonesia. Sekitar tahun 1980-an keadaan mulai berubah
dimana perbankan mulai aktif dalam mencari nasabah. Dengan munculnya paket 27
Oktober 1988, dunia perbankan di Indonesia mulai pesat, ini ditandai dengan
banyak berdirinya bank swasta nasional.
Akan tetapi dunia perbankan pada
awal 1997 mul;ai suram. Ini terjadi di akibatkan karena krisis moneter yang
melanda Indonesia. Banyak bank yang dilikuidasi atau ditutup operasionalnya,
dan ada juga bank yang dimerger atau digabungkan. Penutupan bank-bank ini
dikarenakan karena hutang yang sudah jatuh tempodan juga dengan menajemen yang
buruk.
Dengan usaha-usaha yang dilakukan
pemerintah seperti melikuidasi atau memerger bank-bank, maka itu merupakan awal
dari suatu perkembangan perbankan di Indoneisia dan itu semua memang sudah
berjalan dan perbankan di Indonesia pada saat ini sudah menunjukkan
perkembangannya yang cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan terbukanya
laporan keuangan bank yang diwajibkan pemerintah dipublikasikan di media masa.
Pengertian Bank
Pada dasarnya Bank adalah lembaga
keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat, baik untuk menyimapn uang,
meminjam uang dan jasa pelayanan lalu lintas pembayaran baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Menurut UU No. 10 tahun 1998
tentang perbankan, menetapkan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya dalam bentuk
kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
orang banyak” (UU RI No. 10 / 1998 Tentang Perubahan UU RI No.7 / 1992 Tentang
Perbankan, pasal 1 ayat 1).
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya
Panduan Dasar untuk Account Officer menjelaskan bahawa “Bank adalah lembaga
perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang
kekurangan dana (minus)”. (2004:1)
Kemudian menurut A. Abdurahman
dalam bukunya Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan Lainnya menerangkan
bahwa :
Bank adalah sutau jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman,
mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan
lain-lain. (1999:7)
G.M Verry Stuart dalam bukunya ˝Bank
Politik˝ yang dikutip oleh Thomas Suyatno mengemukakan bahwa :
Bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri
maupun dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan
memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. (1999:1)
Kasmir dalam bukunya ˝Dasar-dasar
Perbankan˝ menerangkan bahwa ˝Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya˝. (2002 : 2)
Amsa Barata mengemukakan pengertian bank dalam bukunya
“Dasar-Dasar Perbankan” bahwa :
Bank adalah suatu lembaga
keuangan ynag pada pokoknya berusaha memberikan pelayanan kepada semua pihak
dalam bidang penyediaan jasa pengelolaan dana, lalu lintas pembayaran,
peredaran uang dan pemberian kredit, baik dengan menggunakan modalnya sendiri
maupun dana-dana yang dikumpulkan dari pihak ketiga.(1994 : 74)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya mengumpulkan dana dengan menarik dana dari masyarakat
berupa tabungan, deposito, giro dan lain-lain, dan kemudian disalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Pengertian Nasabah
Arti nasabah pada lembaga perbankan sangat
penting. Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan
suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya
agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang
nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Menurut Djaslim Saladin dalam bukunya
˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan
bahwa ˝Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau
pinjaman pada bank˝. (Saladin, 1994).
Komaruddin dalam ˝Kamus Perbankan˝
menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai
rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank˝.
(Komaruddin, 1994).
Dari pengertian di atas penulis memberikan
kesimpulan bahwa “Nasabah adalah seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang
mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan
pinjaman tersebut pada sebuah bank“.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Pada Undang – Undang Perbankan No 10 tahun
1998 Pasal 2, 3, 4 dinyatakan bahwa :
1.
Asas.
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan
kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian dan keamanan
2.
Fungsi.
Sebagai badan usaha yang bergerak dalam
bidang keuangan, bank dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi utama
sebagai suatu wahana yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat,
memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak. Disamping itu bank juga berfungsi sebagai lembaga perantara
antara pemilik dana dengan pemakai dana.
3.
Tujuan.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Jenis –Jenis Bank
Menurut UU No 14 tahun 1967 (Undang –
Undang Perbankan Lama), berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi
empat jenis, yakni:
1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti
yang diatur oleh UU No 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu
pemerintahan dalam mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
mendorong kelancaran produksi serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Bank Umum, yaitu Bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito dan
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Mega,
BCA, Bank Niaga, Panin Bank, Lippobank, dan lain-lain.
3. Bank Tabungan, yaitu Bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam
usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank
Tabungan Pensiunan Nasional.
4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan panjang dalam usahanya terutama memberikan
kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : BPD (Bank
Pembangunan Daerah).
Menurut UU No 7 tahun 1992, bank dibagi
menjadi dua jenis, yaitu :
1. Bank Umum, yaitu Bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pembagian baru ini,
seluruh bank yang ada pada UU lama berbeda, sekarang menjadi sama yaitu bank
umum.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu, bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut pemilikannya, Bank dapat dibedakan
menjadi empat jenis, yakni:
1. Bank Pemerintah / Bank Negara / Bank BUMN
(Badan Usaha Milik Negara), yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki pemerintah / negara. Saat ini ada empat bank yang masuk dalam
kategori ini, yaitu BRI, BNI, Bank Tabungan Negara dan Bank Mandiri. Pada
awalnya masing-masing bank pemerintah ini didirikan dengan Undang-Undang
tersendiri dan mengemban misi tertentu. Tetapi dengan berjalannya waktu,
perbedaan misi tersebut mulai menjadi kabur. Sekarang hampir tidak ada
perbedaan yang berarti antara satu bank pemerintah dengan yang lainnya.
2. Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang
seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki pihak swasta. Contoh Bank Mega,
BCA, Lippobank, Panin Bank dan lain-lain. Bank swasta nasional ini dapat dibagi
menjadi dua golongan lagi berdasarkan kemampuannya melakukan transaksi
internasional dan transaksi valuta asing, yaitu :
a. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat
mengadakan transaksi internasional. Seperti ekspor impor, jual beli valuta
asing dan lain-lain. Contoh : BCA, Bank Niaga dan lain-lain.
b. Bank Non-Devisa yaitu bank yang tidak
dapat mengadakan transaksi internasional. Contoh : Bank Djasa Arta dan
lain-lain. Bank non-devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa
setelah syarat-syarat untuk itu dipenuhi.
3. Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya
dimiliki pihak asing. Untuk jenis ini, mereka hanya membuka cabang di
Indonesia. Kantor pusatnya terdapat di luar negeri. Contoh : City Bank, Chase, Standard Chartered Bank
dan lain-lain.
4. Bank Campuran, yaitu bank yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi oleh pihak swasta
nasional. Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Jenis - Jenis Produk Bank
Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya
Panduan Dasar untuk Account Officer menjelaskan bahawa secara umum, produk
perbankan dapat dibagi menjadi tiga kategori besar sebagai berikut :
1. Produk
funding yang bertujuan untuk
menghimpun (mengerahkan) dana masyarakat. Atas dana yang ditempatkan padanya,
bank member balas jasa berupa bunga. Yang termasuk ke dalam jenis produk ini
adalah rekening giro, tabungan dan deposito.
2. Produk
lending atau produk pinjaman. Tujuan
produk ini adalahuntuk membiayai kebutuhan dana masyarakat, baik untuk usaha
maupun konsumsi. Atas dana yang dipinjam dari bank, nasabah membayar bunga
bank.
3. Jasa-jasa
(service) yang berhubungan dengan
lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa perbankan lainnya.
Sumber :
Abdurachman, A, 1999, Ensiklopedia
Ekonomi Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka.
Barata Amsa, 1994, Dasar-Dasar
Perbankan, Bandung : CV. ARMICO.
Kasmir, 2002, Dasar-Dasar
Perbankan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Komaruddin, 1994, Kamus
Perbankan, Jakarta : CV. Rajawali.
Lapoliwa, N, 2000, Akuntansi Perbankan, Institut Bankir Indonesia.
Saladin Djaslim, 1994, Dasar-dasar Manajemen Pemasaran Bank, Jakarta : CV Rajawali.
Suyatno Thomas, 1999, Kelembagaan Perbankan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tatang S. Herisman, 2004, Transaksi Operasional Bank Konvensional, Bandung : Politeknik
Pajajaran.
Undang-undang
Perbankan No. 10 1998, Jakarta
Jusuf Jopie, 2004, Panduan Dasar untuk Account Officer, Jakarta : Akademi Manajemen
Perusahaan YKPN.
Komentar
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda..