KOMUNIKASI KESEHATAN

Dalam Undang-undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992 pasal 63 dijelaskan perlunya pengembangan Sistem Informasi Kesehatan yang mantap agar dapat menunjang sepenuhnya pelaksanaan manajemen dan upaya kesehatan dengan menggunakan teknologi dari yang sederhana hingga yang mutakhir disemua tingkat administrasi kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan dikembangkan terutama untuk mendukung manajemen kesehatan. 
Konsep-konsep Dasar Komunikasi Kesehatan dapat di download di sini. 

Komentar